Dalam rangka memastikan proses seleksi Jalur Prestasi PPDB Tahun Ajaran 2027/2028 berjalan transparan, objektif, dan akuntabel, Panitia PPDB menetapkan petunjuk teknis pembobotan nilai rapor dan konversi piagam penghargaan kejuaraan sebagai berikut:

1. Kategori Prestasi yang Diakui

Piagam atau sertifikat penghargaan yang diakui dan dapat dinilai merupakan prestasi yang diperoleh calon peserta didik selama menempuh pendidikan di jenjang sekolah asal (maksimal 3 tahun terakhir) yang diselenggarakan oleh instansi kedinasan resmi:

  • Prestasi Akademik: Olimpiade Sains Nasional (OSN), Kompetisi Sains Madrasah (KSM), Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR), dan Olimpiade Penelitian Siswa.
  • Prestasi Non-Akademik Olahraga: Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), POPDA, POPNAS, Kejurda, dan Kejurnas cabang olahraga resmi binaan KONI/Kemenpora.
  • Prestasi Seni & Budaya: Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Lomba Cipta Puisi, Musik Tradisional, Tari Nusantara, dan Debat Bahasa.
  • Prestasi Keagamaan (Tahfidz): Hafalan Al-Qur'an minimal 3 (tiga) Juz yang dibuktikan dengan syahadah/sertifikat resmi dari lembaga tahfidz terakreditasi atau Kemenag (akan dilakukan uji petik hafalan).

2. Tabel Skor Pembobotan Sertifikat Kejuaraan

Tingkat Kejuaraan Bobot Skor Kejuaraan Perorangan Bobot Skor Kejuaraan Beregu
Juara 1 Juara 2 Juara 3 Juara 1 Juara 2 Juara 3
Internasional 100.0 95.0 90.0 90.0 85.0 80.0
Nasional 85.0 80.0 75.0 75.0 70.0 65.0
Provinsi 70.0 65.0 60.0 60.0 55.0 50.0
Kabupaten / Kota 55.0 50.0 45.0 45.0 40.0 35.0

3. Rumus Perhitungan Nilai Akhir Seleksi

Formula Penilaian Jalur Prestasi:

Nilai Akhir (NA) = (Rata-rata Nilai Rapor x 60%) + (Skor Sertifikat Kejuaraan x 40%)

Jika calon peserta didik memiliki lebih dari satu sertifikat kejuaraan, maka yang dihitung adalah 1 (satu) sertifikat dengan bobot skor tertinggi.

Pengumuman peringkat hasil seleksi sementara dapat dipantau langsung secara berkala oleh setiap calon peserta didik melalui menu pengumuman di akun portal pendaftaran masing-masing.