Dalam rangka memastikan proses seleksi Jalur Prestasi PPDB Tahun Ajaran 2027/2028 berjalan transparan, objektif, dan akuntabel, Panitia PPDB menetapkan petunjuk teknis pembobotan nilai rapor dan konversi piagam penghargaan kejuaraan sebagai berikut:
1. Kategori Prestasi yang Diakui
Piagam atau sertifikat penghargaan yang diakui dan dapat dinilai merupakan prestasi yang diperoleh calon peserta didik selama menempuh pendidikan di jenjang sekolah asal (maksimal 3 tahun terakhir) yang diselenggarakan oleh instansi kedinasan resmi:
- Prestasi Akademik: Olimpiade Sains Nasional (OSN), Kompetisi Sains Madrasah (KSM), Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR), dan Olimpiade Penelitian Siswa.
- Prestasi Non-Akademik Olahraga: Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), POPDA, POPNAS, Kejurda, dan Kejurnas cabang olahraga resmi binaan KONI/Kemenpora.
- Prestasi Seni & Budaya: Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Lomba Cipta Puisi, Musik Tradisional, Tari Nusantara, dan Debat Bahasa.
- Prestasi Keagamaan (Tahfidz): Hafalan Al-Qur'an minimal 3 (tiga) Juz yang dibuktikan dengan syahadah/sertifikat resmi dari lembaga tahfidz terakreditasi atau Kemenag (akan dilakukan uji petik hafalan).
2. Tabel Skor Pembobotan Sertifikat Kejuaraan
| Tingkat Kejuaraan | Bobot Skor Kejuaraan Perorangan | Bobot Skor Kejuaraan Beregu | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Juara 1 | Juara 2 | Juara 3 | Juara 1 | Juara 2 | Juara 3 | |
| Internasional | 100.0 | 95.0 | 90.0 | 90.0 | 85.0 | 80.0 |
| Nasional | 85.0 | 80.0 | 75.0 | 75.0 | 70.0 | 65.0 |
| Provinsi | 70.0 | 65.0 | 60.0 | 60.0 | 55.0 | 50.0 |
| Kabupaten / Kota | 55.0 | 50.0 | 45.0 | 45.0 | 40.0 | 35.0 |
3. Rumus Perhitungan Nilai Akhir Seleksi
Formula Penilaian Jalur Prestasi:
Nilai Akhir (NA) = (Rata-rata Nilai Rapor x 60%) + (Skor Sertifikat Kejuaraan x 40%)
Jika calon peserta didik memiliki lebih dari satu sertifikat kejuaraan, maka yang dihitung adalah 1 (satu) sertifikat dengan bobot skor tertinggi.
Pengumuman peringkat hasil seleksi sementara dapat dipantau langsung secara berkala oleh setiap calon peserta didik melalui menu pengumuman di akun portal pendaftaran masing-masing.